INFORMASI PPDB
SMA NEGERI 8 TANGERANG
TAHUN PEPEMBELAJARAN 2022/2023
A. DAYA TAMPUNG
Daya Tampung | : | 306 siswa |
Jalur Zonasi | : | 50 % |
Jalur Prestasi | : | 30 % |
Jalur Afirmasi | : | 15 % |
Perpindahan Orang Tua | : | 5 % |
B. INFORMASI PENDAFTARAN
Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon Peserta Didik SMAN berupa:
1. Persyaratan umum | |
a. | Ijazah SMP/sederajat atau Ijazah yang sederajat dengan SMP/Ijazah Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan Luar Negeri yang dinilai/dinilai sederajat/sederajat dengan SMP, atau surat keterangan lulus asli dari sekolah asal. |
b. | Nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir; |
c. | Akta kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022; |
d. | pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar |
e. | Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan. |
2. Persyaratan Khusus Zonasi | |
a. | Kartu Keluarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022; atau |
b. | Surat Keterangan domisili asli dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon Peserta Didik yang bersangkutan telah bertempat tinggal minimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, bagi calon Peserta Didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial. |
3. Peryaratan khusus jalur Afirmasi | |
a. | kartu Keluarga, atau |
b. | Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat bagi calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam atau bencana sosial. |
c. | bukti keikutsertaan orang tua/Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; |
d. | Surat pernyataan orang tua/peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin (a) di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar |
4. Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali | |
a. | Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memberikan penugasan; atau |
b. | SK Penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar |
5. Persyaratan Khusus jalur Prestasi | |
a. | Nilai rapor SMP atau sederajat Semester 1 sampai dengan Semester 5 yang dilegalisir |
b. | Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik /non akademik yang dilegalisir. |
C. JADWAL PPDB
NO | KEGIATAN | WAKTU PELAKSANAAN |
1 | Pendaftaran PPDB SMAN 8 Tangerang
Jalur Zonasi |
15 s.d 18 Juni 2022 |
2 | Verifikasi dan Rekonsiliasi data
Jalur Zonasi |
15 s.d 19 Juni 2022 |
3 | Pengumuman Hasil Seleksi
Jalur Zonasi |
20 Juni 2022 |
D. TATA CARA PENDAFTARAN
- Calon peserta didik jalur zonasi mendaftar secara online melalui web PPDB sekolah
- Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran Online.
- Calon Peserta Didik jalur zonasi melakukan pengukuran jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan alamat kartu keluarga dengan menggunakan pengukuran geospasial point to point;
- Calon peserta didik menyerahkan bukti pendaftaran dan persyaratan ke sekolah yang dituju
- Calon Peserta Didik yang tidak memungkinkan mendaftar secara online dapat mendaftar di sekolah yang dituju.
- Jika terjadi perbedaan peritungan jarak antara Calon Peserta Didik dan Panitia PPDB, maka akan dilakukan pengecekan secara bersama
- Calon Peserta Didik yang mempunyai jarak yang sama dari tempat tinggal ke sekolah yang dituju maka akan diperhitungkan dari usia tertua.
- Calon peserta Didik yang memulih salah satu jalur pendaftaran dan sudah dinyatakan diterima pada salah satu satuan pendidikan, maka tidak dapat memilih jalur pendaftaran lain.
- Calon Peserta Didik jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi melakukan pendaftaran dengan metode pendaftaran yang ditentukan oleh satuan pendidikan.